News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Suami Minta Macam-Macam Gaya saat Berhubungan Intim, Haruskah Dituruti? Ketahui Batasannya Menurut Syariat Islam

Suami minta macam-macam gaya saat berhubungan intim, haruskah dituruti atau ditolak? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini untuk mengetahui batasannya.
Kamis, 12 Februari 2026 - 04:26 WIB
Ilustrasi Pasangan Suami Istri (pasutri)
Sumber :
  • pixabay

tvOnenews.com - Hubungan suami istri dalam Islam bukan sekadar pemenuhan biologis, tetapi juga bagian dari ibadah yang sarat dengan adab, etika, dan tanggung jawab moral. 

Namun, di tengah kehidupan rumah tangga, tak jarang muncul kegelisahan, khususnya di kalangan istri, ketika suami meminta berbagai macam gaya atau cara berhubungan intim

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertanyaannya kemudian, apakah semua permintaan itu wajib dituruti? Ataukah ada batasan yang jelas dalam syariat?

Islam sebagai agama yang sempurna tidak menutup pembahasan soal hubungan intim, tetapi mengaturnya agar tetap berada dalam koridor halal, terhormat, dan membawa ketenangan bagi kedua belah pihak. 

Dalam hal ini, Buya Yahya memberikan penjelasan yang sangat gamblang tentang batasan-batasan hubungan suami istri.

Ilustrasi pasangan suami istri
Ilustrasi pasangan suami istri
Sumber :
  • Pexels/SHVETS production

Prinsip Dasar Hubungan Intim dalam Islam

Buya Yahya menjelaskan bahwa secara umum, hubungan intim antara suami dan istri diberi kelonggaran yang luas dalam Islam. Namun kebebasan itu tidak bersifat mutlak tanpa rambu.

“Ada kaidah sederhana, bahwa engkau sebagai seorang suami boleh berbuat apa pun dengan istrimu dalam hubungan suami istri, asalkan hindari dua hal,” ujar Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Dua hal yang menjadi batas tegas tersebut adalah perkara yang jelas keharamannya.

“Yang pertama adalah, mohon maaf, berhubungan di lubang belakangnya seorang istri. Lubang belakang, lubang buang air besar itu haram dan tidak ada tawar-menawar di sini,” jelas Buya Yahya.

Kemudian larangan kedua adalah berhubungan intim melalui jalan depan ketika istri sedang haid.

“Yang kedua adalah, di jalur depan waktu wanita dalam keadaan haid. Lubang depan dalam keadaan haid, setelahnya Anda bebas,” lanjutnya.

Artinya, selama tidak melanggar dua larangan ini, secara hukum dasar hubungan suami istri adalah halal.

Permintaan “Macam-Macam”, Dari Mana Asalnya?

Meski halal secara hukum, Buya Yahya mengingatkan bahwa ada persoalan lain yang sering melatarbelakangi permintaan suami yang berlebihan atau “aneh-aneh”. 

Menurutnya, salah satu sumber utamanya adalah tontonan yang kotor.

“Yang menjadikan seorang pengen aneh-aneh itu apa sih? Mohon maaf, zamannya zaman rusak. Tontonan, film-film kotor,” ujarnya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa tontonan haram tersebut merusak cara pandang seseorang terhadap pasangannya.

“Gara-gara film kotor yang dilihat, ingin dengan istrinya macam-macam, tidak akan menemukan kepuasan pada akhirnya,” tutur Buya Yahya.

Akibatnya, muncul perbandingan yang tidak sehat, hingga berujung pada ketidakpuasan terhadap pasangan sendiri.

Menghargai Perasaan Pasangan Adalah Kunci

Buya Yahya menegaskan bahwa hubungan intim bukan hanya soal halal dan haram, tetapi juga soal menjaga perasaan.

“Ada hal yang dalam hubungan suami istri kita harus menjaga perasaan pasangan. Yang tidak nyaman bagi dia, hendaknya kita hindari.”

Jika ada sesuatu yang membuat pasangan risih, tidak nyaman, atau terganggu, maka hal itu tidak pantas untuk dipaksakan.

“Yang dia tidak suka jangan dipaksakan,” tegas Buya Yahya.

Baik suami maupun istri diminta untuk saling introspeksi. 

Ketidaknyamanan pasangan bisa jadi bukan soal penolakan, melainkan isyarat bahwa ada hal yang perlu diperbaiki, seperti kebersihan diri, aroma badan, atau cara pendekatan.

Boleh Mengimbangi, Tapi Bukan Meniru yang Haram

Dalam Islam, pasangan dianjurkan saling mengimbangi dan membahagiakan satu sama lain. Namun Buya Yahya memberi garis tegas tentang batasnya.

“Selagi itu halal dan sebagainya, berusahalah engkau untuk mengimbangi pasanganmu di dalam urusan irama, seni dalam bercinta,” ujar Buya Yahya.

“Bukan mengimbangi suami yang sering nonton film kotor. Nonton film kotor adalah bahaya secara psikologi juga, secara akhlak tidak baik,” lanjutnya.

Menurut Buya Yahya, pornografi justru akan merusak rumah tangga karena menumbuhkan khayalan yang tidak realistis dan membuka pintu keharaman lain, bahkan zina.

Pentingnya Mukadimah dan Adab Bermesraan

Islam sangat menekankan adab dalam hubungan intim. Bahkan Rasulullah SAW tidak menyukai hubungan yang dilakukan tanpa pendahuluan.

“Nabi Muhammad pun marah kalau ada seorang suami mendatangi istrinya seperti binatang, tidak pakai mukadimah,” kata Buya Yahya.

Mukadimah yang dimaksud adalah sikap lembut, rayuan, perhatian, serta menjaga kebersihan dan penampilan.

“Kalimat yang indah, rayuan, aroma yang semerbak, wewangian, minyak wangi,” tambahnya.

Hal ini berlaku bagi suami dan istri. Keduanya memiliki tanggung jawab yang sama untuk tampil menyenangkan bagi pasangannya.

Kesimpulan: Halal, Tapi Tidak Semena-mena

Dari penjelasan Buya Yahya, dapat disimpulkan bahwa hubungan suami istri dalam Islam memang luas dan halal, selama tidak melanggar batas syariat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, kebolehan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk memaksa, menyakiti perasaan, atau menuntut hal-hal yang dipengaruhi oleh tontonan haram.

Menghargai pasangan, menjaga adab, menjauhi pornografi, serta membangun keintiman dengan cinta dan kelembutan adalah kunci keharmonisan rumah tangga. (gwn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).

Trending

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT