Jangan Lagi Korek Telinga saat Puasa Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan ini Sebelum Menyesal
- dok.ilustrasi shutterstock
Jakarta, tvOnenews.com- Mengorek telinga saat puasa dibulan ramadhan harus dipertimbangkan. Sebab ini bisa membatalkan puasa, kok bisa?.

- Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV
Perlu diketahui, korek telinga pakai cotton bud atau lainnya umum dilakukan untuk membersihkan. Hal ini pernah dijelaskan Buya Yahya agar lebih hati-hati.
Mengutip ceramah Buya Yahya bahwa korek telinga atau membersihkan telinga tidak dilarang. Namun ada hal yang perlu dipertimbangkan.
Sebagian umat muslim, masih bingung soal hukum korek telinga saat puasa Ramadhan 2026. Ternyata beda hukum membersihkan bagian dalam dan luar telinga.
Menurut Buya Yahya, ada hal yang sering disepelekan. Sebab membersihkan telinga itu yang dimaksud bagian dalam.

- dok.ilustrasi shutterstock
"Memasukkan sesuatu ke lubang telinga, lubang telinga bagian mana sih? Lubang telinga itu bagian dalam," terangnya dikutip dari YouTube Al Bahjah Tv, Rabu (18/2).
"Bagian dalam bagaimana? Dalam, bagian dalam lubang telinga itu yang batal kalau kita masukkan sesuatu ke lubang tersebut," ujar pimpinan pondok pesantren tersebut.
Kendatinya, Pendakwah Indonesia itu menerangkan bagian jangkauan lubang telinga yang boleh dikorek. Sehingga tidak membatalkan puasa Ramadhan.
"Lubang dalam adalah lubang yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking. Tapi kalau masih kelingking begini (bagian luar telinga) ini luar," ungkap Buya.
Menurutnya cukup korek atau bersihkan bagian luar saja. Ketika puasa ramadhan telinga terasa sangat gatal.
Perlu diingat, jika sudah mengorek telinga menggunakan korek kuping (cotton bud) dan masuk ke lubang bagian dalam telinga, maka puasanya batal menurut mazhab Imam Syafi'i.
"Kalau Anda beginikan (korek telinga bagian luar) gatel, Anda korek dengan jemari kelingking tidak batal," ucapnya menerangkan.
Disisi lain, mengutip dari laman NU online, jima memasukkan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih “al-dlarurat tubihu al-mahdhurat" (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan).
Load more