Jika Benar-Benar Tidak Mampu, Bolehkah Tidak Membayar Zakat Fitrah? Tegas, Begini Jawaban Buya Yahya
- ANTARA
Bayar Sesuai Kemampuan
Dalam praktiknya, zakat fitrah umumnya setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras.
Namun, jika seseorang hanya memiliki sedikit kelebihan dari kebutuhan makannya, maka ia tetap dianjurkan mengeluarkan sesuai kemampuan.
Misalnya, jika hanya memiliki kelebihan 1 kilogram beras dari kebutuhan pokoknya, maka itulah yang dikeluarkan.
“Kalau lebihnya 1 kg, maka satu kg itu saja. Satu setengahnya tidak usah karena tidak punya,” jelas Buya Yahya.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan umatnya dalam menjalankan kewajiban ibadah.
Siapa yang Membayarkan Zakat Anak?
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa anak-anak yang belum mampu tidak menunaikan zakat fitrah sendiri, melainkan ditanggung oleh wali atau orang tua yang menaunginya.
“Anak-anak kecil yang mengeluarkan zakat fitrah adalah kita yang menaunginya,” ujarnya.
Begitu pula dengan orang yang tidak mampu mengurus dirinya sendiri, misalnya orang dengan gangguan kejiwaan, kewajiban tersebut berada pada pihak yang bertanggung jawab atasnya.
Islam Tidak Membebani di Luar Kemampuan
Kesimpulannya, zakat fitrah tetap menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok di hari Idul Fitri.
Namun, bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki apa pun dan tidak ada yang menanggungnya, maka kewajiban tersebut gugur.
“Kalau orang tidak mampu, tidak ada yang membiayai, maka tidak wajib zakat fitrah atas orang tersebut,” pungkas Buya Yahya.
Dengan demikian, umat Islam tidak perlu merasa terbebani, karena setiap kewajiban dalam Islam selalu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. (gwn)
Load more