Kapan Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah? Ustaz Abdul Somad Jelaskan Waktu yang Paling Dianjurkan
- iStockPhoto
tvOnenews.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim di seluruh dunia mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai kapan sebenarnya batas waktu pembayaran zakat fitrah agar ibadah tersebut sah dan sesuai syariat.
Pertanyaan ini turut dijawab oleh Ustaz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya.
Ia menjelaskan secara rinci mengenai waktu wajib hingga batas akhir pembayaran zakat fitrah yang perlu dipahami umat Islam.
Menurut Ustaz Abdul Somad, zakat fitrah mulai wajib ditunaikan sejak masuknya waktu Magrib di akhir bulan Ramadhan, tepatnya saat matahari terbenam.
“Wajib membayar zakat fitrah begitu tenggelam matahari petang Ramadhan. Azan Magrib di situlah wajibnya membayar sampai khatib naik mimbar besok,” jelasnya.
Artinya, sejak azan Magrib di malam Idul Fitri, kewajiban zakat fitrah sudah berlaku bagi setiap Muslim yang mampu.
Waktu tersebut menjadi titik awal seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan tanggungannya.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum khatib naik mimbar untuk menyampaikan khutbah Idul Fitri keesokan harinya.
Ia memberikan ilustrasi sederhana agar mudah dipahami.
Jika azan Magrib jatuh pada pukul 18.00 dan khatib naik mimbar sekitar pukul 07.30 pagi, maka rentang waktu wajib pembayaran zakat fitrah hanya sekitar 14 jam.
“Kalau Magrib sekarang jam 6 sore, khatib naik mimbar jam 7.30, wajib membayar zakat fitrah itu hanya 14 jam,” ujarnya.
Dalam rentang waktu tersebut, seseorang yang tergolong mampu diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Namun jika dalam waktu itu seseorang berada dalam kondisi tidak mampu, maka ia justru berhak menerima zakat fitrah.
“Jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu, maka engkau bayar zakat fitrah. Tapi kalau tidak mampu, engkau menerima zakat fitrah,” terang Ustaz Abdul Somad.
Penjelasan ini menegaskan bahwa status seseorang sebagai muzakki (pembayar zakat) atau mustahik (penerima zakat) bisa bergantung pada kondisi ekonomi dalam waktu tersebut.
Meski demikian, Ustaz Abdul Somad juga menegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah tidak harus menunggu waktu wajib tersebut.
Umat Muslim diperbolehkan untuk menunaikannya lebih awal sebagai bentuk kemudahan.
“Kalau ada orang bayar zakat fitrah seminggu sebelum Idul Fitri hukumnya mubah,” katanya.
Hal ini berarti pembayaran zakat fitrah sebelum malam takbiran tetap diperbolehkan dan sah, selama dilakukan dalam bulan Ramadhan.
Zakat fitrah sendiri memiliki tujuan utama untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa serta membantu fakir miskin agar bisa merasakan kebahagiaan di hari raya.
Oleh karena itu, waktu pembayaran menjadi penting agar manfaatnya dapat dirasakan tepat waktu.
Selain itu, pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah salat Idul Fitri memiliki hukum yang berbeda.
Dalam banyak pendapat ulama, zakat yang dibayarkan setelah waktu tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.
Pemahaman mengenai batas waktu ini menjadi krusial agar umat Islam tidak terlambat dalam menunaikan kewajiban.
Dengan mengetahui waktu yang paling dianjurkan, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah bisa lebih tepat dan sesuai tuntunan agama. (adk)
Load more