Kata LPPOM MUI soal Croissant Asal Thailand Disebut Mirip Organ Intim Viral, Apakah Bisa Disertifikasi Halal?
- LPPOM MUI
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyoroti tren Croissant Pattaya atau Hair Croissant. Makanan kue kering asal Thailand tersebut belakangan ini viral di media sosial.
Penyebab Croissant Pattaya ramai diperbincangkan karena bentuknya dinilai menyerupai organ intim wanita. Bahkan, makanan ini juga kerap diulas sejumlah food vlogger Indonesia.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan apakah status croissant viral asal Thailand tersebut bisa mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini mengingat bentuk kemasannya sangat erotis.
Vice President Corporate Secretary LPPOM MUI, Raafqi Ranasasmita menjawab status sertifikasi halal dari makanan viral tersebut. Ia menjelaskan bahwa masyarakat harus mengetahui konsep halal secara utuh agar tidak keliru.
"Dalam Islam, konsep halal tidak hanya berkaitan dengan kehalalan bahan baku, tetapi juga mencakup aspek thayyib," kata Raafqi dalam keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, Selasa (21/7/2026).
Konsep Sertifikasi Halal Tidak Bertentangan Syariat dan Etika
Ia memahami croissant tersebut sebagai salah satu tren kuliner yang menggegerkan publik. Cita rasa dan teksturnya juga membuat makanan ini ramai dibahas. Namun yang menjadi pusat perhatian karena bentuknya yang sangat unik.
Ia menerangkan, kehalalan suatu produk bukan sekadar dari bahan baku dan produksi, namun juga mencakup beberapa aspek, mulai dari baik, layak, bersih hingga tidak berlawanan dengan nilai syariat serta etika.
Ia menambahkan bahwa, kehalalan produk juga sangat memperhatikan pada bagian nama, bentuk hingga kemasan dari sebuah produk tertentu.
Ketentuan dari ketiga aspek tersebut telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Fatwa ini berbicara panduan keagamaan yang melarang produk makanan, minuman, kosmetik, atau barang gunaan untuk diberikan nama, bentuk, atau kemasan yang mengarah pada simbol tertentu. Contohnya adalah kekufuran, kemaksiatan hingga mengarah konotasi negatif yang diharamkan dalam agama Islam.
Jika mengacu dari fatwa tersebut, produk asal Thailand itu bahkan mengarah pada kemasan berbentuk atau bergambar erotis yang bersifat pornografis. Hal ini membuat makanan seperti itu tidak bisa disertifikasi halal.
Raafqi menuturkan, fatwa tersebut memang tidak secara eksplisit mengatur bentuk fisik produk bernuansa pornografis. Akan tetapi, secara substasi pengaturannya mengacu pada perlindungan nilai-nilai kesopanan hingga etika masuk pada bagian konsep thayyib.
"Kemasan yang mengandung unsur erotis atau pornografis saja telah dinyatakan tidak dapat disertifikasi halal, maka semangat pengaturan tersebut juga mengarah pada upaya menjaga agar keseluruhan produk, termasuk penyajian atau bentuknya, tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan etika," terangnnya.
"Dengan kata lain, tidak logis jika kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama," sambungnya.
Butuh Pemeriksaan Halal
Raafqi mengatakan bahwa, LPPOM MUI saat ini belum bisa menilai produk tertentu, apalagi baru melihat dari segi foto hingga konten yang hanya terunggah di media sosial. Ia pun menarik kesimpulannya produk roti tersebut membutuhkan pengajuan proses pemeriksaan halal.
"Jika suatu produk diajukan untuk sertifikasi halal, seluruh aspek yang relevan, termasuk nama, bentuk, kemasan, dan ketentuan dalam Fatwa MUI yang berlaku, akan menjadi bagian dari proses penilaian," jelasnya.
Bagi dia, fenomena ini memunculkan satu pelajaran penting. Setiap pelaku usaha diingatkan betapa pentingnya melaporkan setiap pengembangan sebagai kebutuhan skema sertifikasi halal.
Pastinya setiap produk yang dikembangkan mengalami perubahan, mulai dari bentuk, nama, desain, kemasan, formula hingga varian baru. Proses pengajuan sangat penting sebagai kebutuhan evaluasi untuk memenuhi kebutuhan tahap awal agar tetap sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
LPPOM juga tak berhenti memberikan edukasi kepada masyarakat. Halal tidak hanya bebas dari bahan haram, namun juga mencerminkan produk tersebut bernilai thayyib.
Selain memperhatikan nama, bentuk, desain hingga kemasan produk, kemasan produk juga mengacu pada aspek nilai-nilai moral. LPPOM sangat mendukung adanya pendorongan inovasi baru, tetapi juga masih tetap dalam koridor menghormati agama, kepatutan, serta regulasi yang berlaku.
(hap)
Load more