News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Benarkah Minum Khamr Shalatnya Tidak Diterima 40 Hari? Begini Kata Buya Yahya

Viral challenge hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras, benarkah minum khamr shalatnya tidak diterima selama 40 hari? Begini penjelasan Buya Yahya.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:14 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol
Sumber :
  • Tim Tvone/ Alboin

tvOnenews.com - Viralnya video tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol di sebuah booth sponsor festival musik The Sounds Project kembali memunculkan perbincangan mengenai hukum minuman keras dalam Islam.

Salah satu pertanyaan yang ikut ramai dibahas adalah anggapan bahwa orang yang mengonsumsi khamr atau minuman beralkohol akan membuat salatnya tidak diterima selama 40 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai hal tersebut, pendakwah Buya Yahya pernah memberikan penjelasan saat menjawab pertanyaan seorang jemaah yang ingin bertaubat dari kebiasaan minum minuman keras.

Benarkah Shalat Tidak Diterima Selama 40 Hari?

Dalam penjelasannya, Buya Yahya membenarkan bahwa terdapat hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan tentang orang yang meminum khamr kemudian shalatnya tidak diterima selama 40 hari.

Namun, Buya Yahya mengingatkan agar hadis tersebut tidak dipahami secara keliru. 

Menurutnya, makna "tidak diterima" tidak boleh langsung diartikan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat selama 40 hari.

"Minuman keras, memabukkan, dosa besar. Dilarang di dalam Al-Quran, hadis Nabi," ujar Buya Yahya dalam penjelasannya.

Ia kemudian menyampaikan hadis yang membahas mengenai orang yang meminum khamr hingga mabuk dan konsekuensinya terhadap shalat.

"Memang ada riwayat dari Nabi SAW, man syaribah khamran wa sakir, lam tuqbal shalatuhu arba'ina sabahan," jelasnya.

Artinya, orang yang meminum khamr dan mabuk disebut tidak diterima shalatnya selama 40 hari.

Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa seseorang yang berada dalam kondisi tersebut tetap wajib melaksanakan shalat.

Ilustrasi shalat Tahajud
Ilustrasi shalat Tahajud
Sumber :
  • Gemini AI

Bukan Berarti Boleh Meninggalkan Shalat

Buya Yahya menjelaskan bahwa istilah "tidak diterima" dalam hadis tersebut tidak berarti seseorang terbebas dari kewajiban menjalankan shalat.

Ia mengutip penjelasan Imam Nawawi mengenai makna tidak diterimanya salat tersebut.

Menurut penjelasan yang disampaikan Buya Yahya, orang yang belum bertaubat dari dosa minum khamr tidak mendapatkan pahala dari shalatnya dalam konteks hadis tersebut, tetapi kewajiban shalatnya tetap harus dilaksanakan.

"Jangan sampai sudah mabuk gara-gara baca hadis tersebut, 'wah tidak terima shalat, mending tidak shalat'. Dobel dosamu," tegas Buya Yahya.

Ia menjelaskan, meninggalkan shalat justru menambah persoalan karena seseorang bisa menanggung dosa akibat minum minuman keras sekaligus dosa karena meninggalkan kewajiban salat.

"Jadi kalau ada orang mabuk saja, kemudian kok shalat. Dosanya dosa minuman keras saja. Adapun shalatnya tidak dosa karena dia telah salat," jelasnya.

Bagaimana Jika Segera Bertaubat?

Buya Yahya juga menekankan pentingnya taubat bagi orang yang pernah mengonsumsi minuman keras.

Menurutnya, pintu taubat selalu terbuka selama seseorang benar-benar menyadari kesalahannya dan memohon ampun kepada Allah SWT.

"Sampai kapan? Sampai dia taubat. Kalau hari itu taubat langsung mendapatkan pahala," kata Buya Yahya.

Ia menjelaskan bahwa taubat harus disertai dengan penyesalan terhadap dosa yang dilakukan.

"Taubat itu menyesal, nangis. Nyesel, minta, 'Ya Allah'," ujarnya.

Buya Yahya juga mengingatkan agar seseorang tidak berputus asa ketika dalam proses meninggalkan kebiasaan buruk ternyata kembali melakukan kesalahan.

Jika seseorang kembali terjatuh dalam dosa, ia dianjurkan untuk kembali bertaubat dan tidak berhenti memohon ampun kepada Allah.

"Kalau ternyata masih kepleset lagi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun. Taubat lagi," tuturnya.

Jangan Putus Asa dari Ampunan Allah

Dalam kesempatan tersebut, Buya Yahya mengingatkan umat Islam agar tidak mudah berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah SWT.

Menurutnya, pemahaman terhadap hadis tentang shalat selama 40 hari jangan sampai membuat seseorang justru meninggalkan ibadah.

"Tidak ada yang boleh putus asa," tegasnya.

Ia kembali mencontohkan bahwa apabila seseorang setelah meminum minuman keras kemudian menyadari kesalahannya, menyesal, menangis, dan bertaubat kepada Allah, maka ia harus tetap menjalankan shalat.

"Kalau orang itu taubat hari itu, habis mabuk dia menangis. Kalau sudah taubat Allah akan terima. Dan amalnya akan diterima, shalatnya akan diterima," jelas Buya Yahya.

Dengan demikian, anggapan bahwa seseorang yang minum alkohol harus meninggalkan shalat selama 40 hari merupakan pemahaman yang keliru.

Minuman Keras Disebut sebagai Dosa Besar

Buya Yahya menegaskan bahwa minuman keras merupakan sesuatu yang harus dijauhi umat Islam karena sifatnya memabukkan dan termasuk perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam.

Ia pun mengajak orang yang masih memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol untuk segera meninggalkannya.

"Semoga Allah menjauhkan kita dari minuman keras," ucapnya.

Ia juga menyampaikan pesan agar siapa pun yang masih menggemari minuman beralkohol berusaha menghentikan kebiasaan tersebut dan memilih sesuatu yang tidak memabukkan. (gwn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Ramalan keuangan dan karier 12 shio 27 September 2026. Kehidupan Shio Naga meningkat, sementara shio lain menghadapi peluang dan tantangan berbeda.
IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

ohn Herdman menjelaskan minimnya tembakan Timnas Indonesia saat melawan Singapura. Menurutnya, skuad Garuda masih membangun ritme dan kombinasi pemain baru.
Meski Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Odekta Naibaho Lampaui Catatan Waktu saat Hattrick Emas SEA Games

Meski Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Odekta Naibaho Lampaui Catatan Waktu saat Hattrick Emas SEA Games

Pelari Indonesia yang turun di cabor Atletik nomor Marathon Putri yakni Odekta Naibaho dipastikan gagal membawa pulang medali pada gelaran Asian Games 2026.
Lokasi Pemakaman Guruh Soekarnoputra, Rencananya di Samping Pusara Fatmawati

Lokasi Pemakaman Guruh Soekarnoputra, Rencananya di Samping Pusara Fatmawati

Rencana lokasi pemakaman Guruh Soekarnoputra, adik Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri di sebelah makam Fatmawati, istri Presiden ke-1 RI, Ir. Soekarno.
Rajin Cetak Gol untuk Timnas Indonesia di SUGBK, Ole Romeny Protes Disebut Hanya Keberuntungan

Rajin Cetak Gol untuk Timnas Indonesia di SUGBK, Ole Romeny Protes Disebut Hanya Keberuntungan

Ole Romeny menegaskan ketajamannya bersama Timnas Indonesia di SUGBK bukan sekadar keberuntungan. Ia menyebut kerja keras dan kepercayaan diri jadi kuncinya.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT