Viral Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Benarkah Minum Khamr Shalatnya Tidak Diterima 40 Hari? Begini Kata Buya Yahya
- Tim Tvone/ Alboin
tvOnenews.com - Viralnya video tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol di sebuah booth sponsor festival musik The Sounds Project kembali memunculkan perbincangan mengenai hukum minuman keras dalam Islam.
Salah satu pertanyaan yang ikut ramai dibahas adalah anggapan bahwa orang yang mengonsumsi khamr atau minuman beralkohol akan membuat salatnya tidak diterima selama 40 hari.
Mengenai hal tersebut, pendakwah Buya Yahya pernah memberikan penjelasan saat menjawab pertanyaan seorang jemaah yang ingin bertaubat dari kebiasaan minum minuman keras.
Benarkah Shalat Tidak Diterima Selama 40 Hari?
Dalam penjelasannya, Buya Yahya membenarkan bahwa terdapat hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan tentang orang yang meminum khamr kemudian shalatnya tidak diterima selama 40 hari.
Namun, Buya Yahya mengingatkan agar hadis tersebut tidak dipahami secara keliru.
Menurutnya, makna "tidak diterima" tidak boleh langsung diartikan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat selama 40 hari.
"Minuman keras, memabukkan, dosa besar. Dilarang di dalam Al-Quran, hadis Nabi," ujar Buya Yahya dalam penjelasannya.
Ia kemudian menyampaikan hadis yang membahas mengenai orang yang meminum khamr hingga mabuk dan konsekuensinya terhadap shalat.
"Memang ada riwayat dari Nabi SAW, man syaribah khamran wa sakir, lam tuqbal shalatuhu arba'ina sabahan," jelasnya.
Artinya, orang yang meminum khamr dan mabuk disebut tidak diterima shalatnya selama 40 hari.
Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa seseorang yang berada dalam kondisi tersebut tetap wajib melaksanakan shalat.
- Gemini AI
Bukan Berarti Boleh Meninggalkan Shalat
Buya Yahya menjelaskan bahwa istilah "tidak diterima" dalam hadis tersebut tidak berarti seseorang terbebas dari kewajiban menjalankan shalat.
Ia mengutip penjelasan Imam Nawawi mengenai makna tidak diterimanya salat tersebut.
Menurut penjelasan yang disampaikan Buya Yahya, orang yang belum bertaubat dari dosa minum khamr tidak mendapatkan pahala dari shalatnya dalam konteks hadis tersebut, tetapi kewajiban shalatnya tetap harus dilaksanakan.
"Jangan sampai sudah mabuk gara-gara baca hadis tersebut, 'wah tidak terima shalat, mending tidak shalat'. Dobel dosamu," tegas Buya Yahya.
Ia menjelaskan, meninggalkan shalat justru menambah persoalan karena seseorang bisa menanggung dosa akibat minum minuman keras sekaligus dosa karena meninggalkan kewajiban salat.
"Jadi kalau ada orang mabuk saja, kemudian kok shalat. Dosanya dosa minuman keras saja. Adapun shalatnya tidak dosa karena dia telah salat," jelasnya.
Bagaimana Jika Segera Bertaubat?
Buya Yahya juga menekankan pentingnya taubat bagi orang yang pernah mengonsumsi minuman keras.
Menurutnya, pintu taubat selalu terbuka selama seseorang benar-benar menyadari kesalahannya dan memohon ampun kepada Allah SWT.
"Sampai kapan? Sampai dia taubat. Kalau hari itu taubat langsung mendapatkan pahala," kata Buya Yahya.
Ia menjelaskan bahwa taubat harus disertai dengan penyesalan terhadap dosa yang dilakukan.
"Taubat itu menyesal, nangis. Nyesel, minta, 'Ya Allah'," ujarnya.
Buya Yahya juga mengingatkan agar seseorang tidak berputus asa ketika dalam proses meninggalkan kebiasaan buruk ternyata kembali melakukan kesalahan.
Jika seseorang kembali terjatuh dalam dosa, ia dianjurkan untuk kembali bertaubat dan tidak berhenti memohon ampun kepada Allah.
"Kalau ternyata masih kepleset lagi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun. Taubat lagi," tuturnya.
Jangan Putus Asa dari Ampunan Allah
Dalam kesempatan tersebut, Buya Yahya mengingatkan umat Islam agar tidak mudah berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah SWT.
Menurutnya, pemahaman terhadap hadis tentang shalat selama 40 hari jangan sampai membuat seseorang justru meninggalkan ibadah.
"Tidak ada yang boleh putus asa," tegasnya.
Ia kembali mencontohkan bahwa apabila seseorang setelah meminum minuman keras kemudian menyadari kesalahannya, menyesal, menangis, dan bertaubat kepada Allah, maka ia harus tetap menjalankan shalat.
"Kalau orang itu taubat hari itu, habis mabuk dia menangis. Kalau sudah taubat Allah akan terima. Dan amalnya akan diterima, shalatnya akan diterima," jelas Buya Yahya.
Dengan demikian, anggapan bahwa seseorang yang minum alkohol harus meninggalkan shalat selama 40 hari merupakan pemahaman yang keliru.
Minuman Keras Disebut sebagai Dosa Besar
Buya Yahya menegaskan bahwa minuman keras merupakan sesuatu yang harus dijauhi umat Islam karena sifatnya memabukkan dan termasuk perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam.
Ia pun mengajak orang yang masih memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol untuk segera meninggalkannya.
"Semoga Allah menjauhkan kita dari minuman keras," ucapnya.
Ia juga menyampaikan pesan agar siapa pun yang masih menggemari minuman beralkohol berusaha menghentikan kebiasaan tersebut dan memilih sesuatu yang tidak memabukkan. (gwn)
Load more