Merayakan Maulid Nabi Sebenarnya Bolehkah? Begini Hukumnya dari Pandangan Pendakwah
- Antara/Dedhez Anggara/YU
Jakarta, tvOnenews.com - Umat Islam mulai menyambut momentum Maulid Nabi Muhammad SAW setiap memasuki bulan Rabiul Awal. Peringatan tersebut sebagai waktu terbaik untuk umat Muslim mengenang kelahiran Rasulullah SAW.
Momentum Maulid Nabi Muhammad SAW juga menjadi waktu menumbuhkan kembali kecintaan pada Rasulullah SAW. Seluruh apa yang diajarkan olehnya diharapkan untuk menjadi teladan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Di Indonesia sendiri, tradisi perayaan Maulid Nabi biasanya diisi menggunakan pembacaan sholawat, pengajian akbar, kenduri atau makan bersama hingga acara keagamaan lainnya.
Tradisi ini memang sangat melekat di berbagai daerah. Namun sebagian masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia kerap bertanya terkait hukum meryakan Maulid Nabi Muhammad SAW apakah diperbolehkan dalam agama Islam. Pertanyaan ini selalu muncul setiap memasuki peringatan Maulid Nabi, termasuk pada tahun ini bertepatan pada 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah/Selasa, 25 Agustus 2026.
Hukum Merayakan Maulid Nabi Versi Ustaz Adi Hidayat
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Dalam suatu ceramahnya, pendakwah kondang Ustaz Adi Hidayat pernah menjelaskan terkait pemahaman hukum merayakan Maulid Nabi. Direktur Quantum Akhyar Institute itu justru membahas perayaan ini tidak hanya berfokus pada peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW.
UAH sapaan akrabnya membicarakan kelahiran setiap makhluk hidup termasuk manusia telah ditetapkan oleh Allah SWT. Terkait kelahiran, ia bahkan menyebut bagian hal ini jangan diarahkan menjadi kategori dari suatu hukum tertentu..
"Hukumnya Maulid Nabi apa? Maulid Nabi itu enggak ada hukumnya. Hanya saja momentum lahirnya Nabi. Bagaimana kita bisa melekatkan suatu hukum pada waktu lahirnya Nabi? Lahir ya lahir," ujar Ustaz Adi Hidayat dikutip tvOnenews.com, Sabtu (22/8/2026).
Dalam perspektif hukum agama Islam, kata dia, penilaian justru lebih mengacu pada tindakan yang sadar dilakukan oleh manusia. Artinya, objek penilaian hukum tidak mengacu pada waktu atau kelahiran dari seseorang.
"Ketika dia berbuat dengan aspek kesadarannya, maka muncul hukum di situ. Hukum terletak pada perbuatan, bukan pada benda dan bukan terletak pada waktu," terangnya.
Kata dia, bentuk kegiatan yang dilakukan dalam perayaan tersebut perlu dilihat saat membahas persoalan hukum merayakan Maulid Nabi SAW.
Load more