News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wahai Para Jomblo, Segeralah Menikah Ketika Kamu dalam Kondisi Seperti Ini

Para ulama telah bersepakat bahwa menikah merupakan hal yang disyariatkan. Tak hanya disyariatkan, dalam kondisi tertentu, menikah justru wajib dilaksanakan.
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 06:00 WIB
ilustrasi ijab kabul
Sumber :
  • iStockPhoto/Nanang Solahudin

tvOnenews - Para ulama telah berijma’ (bersepakat) bahwa menikah merupakan hal yang disyariatkan. Menikah juga disebut akan menyempurnakan separuh agama, sejalan dengan hadis dari Anas bin Malik RA Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya.” 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya disyariatkan, dalam kondisi tertentu, menikah justru wajib dilaksanakan. Dirangkum dari buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berikut kondisi yang menyebabkan hukum pernikahan menjadi wajib

Wajib hukumnya menikah jika…

man placing wedding ring on brides finger - wedding ring potret stok, foto, & gambar bebas royalti
iStockPhoto/imagesource

Hukum pernikahan, disyariatkan dengan dalil dari Al-Qur'an, sunnah, dan ijma'. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman yang artinya,

"Dan kawinkanIah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan." (Q.S An Nuur:32)

Sedangkan di dalam sunnah, Nabi saw. bersabda, 

"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu kebutuhan pernikahan maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga alat vital. Barangsiapa yang belum mampu menikah maka hendaknya dia berpuasa, karena itu merupakan obat baginya.” (HR Bukhari-Muslim)

Sejalan dengan itu, para ulama juga telah bersepakat bahwa pernikahan merupakan hal yang disyariatkan.

Menurut kebanyakan para ulama fiqih, hukum pernikahan adalah wajib, jika seseorang yakin akan jatuh ke dalam perzinahan seandainya tidak menikah. Kondisi dimana seseorang sulit menahan hawa nafsunya, maka pernikahan merupakan sesuatu yang wajib.

Namun dengan catatan, ia mampu untuk memberikan nafkah kepada istrinya berupa mahar dan nafkah batin serta hak-hak pernikahan lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengutip pernyataan Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, jika berada dalam dua kondisi di atas, kemudian ia juga tidak mampu menjaga dirinya untuk terjatuh ke dalam perbuatan hina dengan cara berpuasa dan lainnya, maka satu-satunya cara adalah menikah.

Itu karena ia diwajibkan untuk menjaga kehormatan dirinya dari perbuatan haram. Segala sesuatu yang merupakan sarana untuk kesempurnaan sebuah kewajiban maka ia hukumnya wajib pula. Menurut jumhur ulama antara wajib dan fardhu tidak ada perbedaan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Undang Nelayan Malang yang Selamatkan Hiu Paus, Ucapkan Terima Kasih atas Aksi Heroik Mereka

Dedi Mulyadi Undang Nelayan Malang yang Selamatkan Hiu Paus, Ucapkan Terima Kasih atas Aksi Heroik Mereka

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi undang nelayan asal Malang Jawa Timur yang selamatkan hiu paus, ucapkan terima kasih atas aksi heroik mereka yang tengah viral.
260 Perempuan UMKM Diedukasi untuk Kuasai AI, Begini Cara Telkom Buka Jalan Naik Kelas di Era Digital

260 Perempuan UMKM Diedukasi untuk Kuasai AI, Begini Cara Telkom Buka Jalan Naik Kelas di Era Digital

Materi pelatihan yang diberikan Telkom ke perempuan UMKM mencakup pembuatan konten pemasaran hingga penguatan strategi komunikasi digital secara efektif dan efisien.
KPK Periksa Mantan Pj Sekda Pati Terkait Kasus Sudewo

KPK Periksa Mantan Pj Sekda Pati Terkait Kasus Sudewo

KPK memanggil mantan Pj Sekda Kabupaten Pati Riyoso terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes) yang menyeret eks Bupati Sudewo.
Polisi Sebut Ki Bedil Terkenal di Kalangan Pelaku Kejahatan Jalanan-Pemburu Ilegal, Pernah Bekerja di Industri Senjata Angin

Polisi Sebut Ki Bedil Terkenal di Kalangan Pelaku Kejahatan Jalanan-Pemburu Ilegal, Pernah Bekerja di Industri Senjata Angin

Polisi menerangkan bahwa Ki Bedil yang sudah bekerja sebagai perakit sekaligus penjual senpi selama 20 tahun di Bandung, ternyata sudah terkenal di kalangan pelaku kejahatan.
Drama Ilia Topuria vs Islam Makhachev Terungkap, Manajer Ungkap Kronologi Negosiasi UFC

Drama Ilia Topuria vs Islam Makhachev Terungkap, Manajer Ungkap Kronologi Negosiasi UFC

Manajer Ilia Topuria akhirnya buka suara terkait batalnya duel melawan Islam Makhachev, yang sebelumnya ramai dispekulasikan akan terjadi di UFC White House.
Daftar Prestasi Hector Souto Bersama Timnas Futsal Indonesia, Dari Juara AFF hingga Runner-up Asia ‎

Daftar Prestasi Hector Souto Bersama Timnas Futsal Indonesia, Dari Juara AFF hingga Runner-up Asia ‎

‎Kehadirannya sejak Agustus 2024 menjadi titik awal perubahan arah Timnas Futsal Indonesia. Hector Souto dipercaya menggantikan Marcos Sorato dengan misi besar membawa Indonesia bersaing di level regional hingga dunia.

Trending

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Penertiban bangunan liar di Lembang oleh Dedi Mulyadi justru disambut positif pedagang. Ini karena dapat Kompensasi modal usaha dan pembukaan rekening.
2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

John Herdman berbunga-bunga setelah dua calon striker naturalisasi Timnas Indonesia yaitu Luke Vickery dan Dean Zandbergen kompak borong gol di luar negeri.
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN ungkap biang kerok gagal merebut kemenangan dari Jakarta Pertamina Enduro saat kembali bersua dengan Megawati Hangestri di final four Proliga 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Semarang, Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Semarang, Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Lolos ke Grand Final

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska yang akan menentukan kelolosan Megawati Hangestri dan kawan-kawan di Seri Semarang.
Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Belakangan ini, viral di media sosial terkait Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dituding melakukan dugaan penistaan ajaran kristen buntut
Perakit Senpi Ilegal 'Ki Bedil' yang Beraksi Selama 20 Tahun Dibekuk Bareskrim

Perakit Senpi Ilegal 'Ki Bedil' yang Beraksi Selama 20 Tahun Dibekuk Bareskrim

Baru-baru ini Satresmob Bareskrim Polri bekuk TS alias Ki Bedil, penjual sekaligus perakit senjata api (senpi) ilegal. Bahkan aksi Ki Bedil sudah berjalan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT