News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Niat Salat Jenazah dan Tata Cara serta Syarat-syaratnya

Niat salat jenazah bagi umat muslim sangat penting untuk diketahui. Hal itu tak lain agar bisa melaksanakan salat jenazah ketika keluarga atau kerabat yang
Jumat, 2 September 2022 - 15:41 WIB
Foto Ilustrasi Salat Jenazah
Sumber :
  • Istimewa/Dokumen Antara

Sumatera - Niat salat jenazah bagi umat muslim sangat penting untuk diketahui. Hal itu tak lain agar bisa melaksanakan salat jenazah ketika keluarga atau kerabat yang meninggal dunia. 

Tak hanya niat saja, syarat-syarat dan tata cara salat jenazah pun harus diketahui. Seperti yang dilansir dari Buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, syarat salat jenazah ada tiga (3) syarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Syarat-syarat salat jenazah:

1. Salat jenazah sama hanya dengan salat yang lain, yakni harus menutup aurat, suyci dari hadas besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap qiblat.

2. Mayit sudah dimandikan dan dikafani

3. Letak mayit sebelah kiblat orang yang menyalatinya, kecuali kalau salat dilakukan di atas kubur atau salat ghaib. 

Kemudian, untuk rukun dan tata cara mengerjakan salat jenazah, salat jenazah tidak dengan ruku' dan sujud serta tidak dengan adzan dan iqamat. 

Berikut tata cara salat Jenazah sebagai berikut.

a. Setelah berdiri sebagaimana mestinya akan mengerjakan salat. Lalu membaca niat, menyengaja melakukan salat atas mayit dengan empat takbir, menghadap qiblat karena Allah. 

Namun, niat salat jenazah terbagi dua, yakni niat salat jenazah laki-laki dan perempuan. Untuk niat salat mayat laki-laki sebagai berikut. 

Ushallii 'alaa haadzal mayyiti arba'a tak biiraatin fardlal kifaayati (ma'muuman/imaaman) lillaahi ta'aalaa. Allahu akbar.

Artinya: Aku niat salat atas mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah. Allahu Akbar. 

Sementara untuk niat salat jenazah perempuan sebagai berikut. 

Ushallii 'alaa haadzihil mayyitati arba'a takbiiratin fardlal kifaayati (ma'muuman/imaaman) ta'aala, allahu akbar.

b. Kemudian setelah mengucapkan Allahu Akbar bersamaan dengan niat sambil meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas perut (sedakep), kemudaian membaca surat Fatihah (tidak membaca surat yang lain). Setelah membaca Fatihah terus takbir membaca Allaahuakbar. 

c. Setelah takbir kedua, lalu membacakan shalawat atas nabi,

Allahumma shalli 'alaa muhammadin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, "ya Allah, berilah shalawat atas nabi muhammad."

d. setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca do'a sekurang-kurangnya sebagai berikut. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT