Hukum Ketika Seekor Anjing Menyentuh Pakaian Kita, Apakah Harus Langsung Dicuci?
- Freepik
tvOnenews - Anjing dikenal sebagai hewan yang setia, sehingga menjadi hewan peliharaan yang cukup populer. Layaknya kucing, anjing sudah sejak lama menjadi hewan yang didomestikasi, sehingga banyak dipelihara.
Namun bagi umat muslim, tidak dianjurkan untuk memelihara hewan tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu. Rasulullah SAW bersabda,
“Anda tidak boleh memelihara anjing di rumah untuk tujuan selain berburu atau menjaga rumah (anjing penjaga). Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa pun yang memelihara anjing kecuali untuk berburu atau untuk menjaga tanaman atau ternak, akan kehilangan satu takaran besar (qirat) dari pahalanya setiap hari." (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dalam syariat islam kita telah mengetahui, bahwa ada bagian dari anjing yang dikenai hukum najis, yakni liurnya. Ketika kita terkena liur anjing, maka kita harus buru-buru membersihkannya.
Lalu bagaimana jika kita tidak sengaja menyentuh anjing atau sebaliknya, ada anjing yang menyentuh pakaian kita? Apakah harus langsung atau mencucinya pakaian yang kita kenakan?
Dilansir dari laman Sahijab, ketika pakaian kita menyentuh bulu anjing maka tidak membuatnya najis, sebab tubuh anjing tidak termasuk najis. Sementara, jika anjing tersebut menjilat pakaian kita, atau air liurnya terkena pakaian kita maka harus langsung dicuci dan tidak boleh digunakan untuk ibadah.
Najis anjing menurut para ulama

img: Freepik
Menurut ulama besar, Ibnu Taimiyah, menyebutkan tiga pandangan dari para ulama fiqih tentang najis anjing:
Pandangan pertama, dari pendapat ulama Mazhab Maliki yang berpendapat bahwa anjing itu suci bahkan air liurnya.
Pandangan kedua, dikaitkan dengan mazhab Syafi'i dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad Ibn Hanbal. Mereka berpendapat bahwa anjing tidak suci bahkan bulunya.
Pandangan Ketiga, dari Mazhab Hanafi dan riwayat lainnya dari Imam Ahmad. Mereka berpendapat bahwa air liur anjing tidak murni sehingga menjadikannya najis, sementara bulunya murni dan tidak menjadi najis, tidak tersentuh atau menyentuhnya.
Menurut Ibnu Taimiyah, pandangan ketiga diyakini paling benar. Oleh karena itu, jika pakaian seseorang basah atau disentuh bulu anjing, ini tidak membuatnya najis. Sedangkan jika anjing menjilat pakaian, panci atau wadah, apa yang disentuhnya harus dibuang dan wadah itu harus dicuci.
Load more