tvOnenews, Religi - Ramai beredar di media tentang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.
Padahal, pasangan yang baru menikah seumur jagung tersebut kerap memamerkan kemesraan di akun media sosialnya. Terlebih kini ada buah hati yang melengkapi rumah tangga keduanya.
Namun, apakah dibenarkan dalam islam jika seorang suami memukul istrinya?
Tentunya ini harus jadi pengetahuan bagi umat muslim, bagaimana suami harus bersikap kepada istrinya. Seperti apa hukum bagi seorang suami yang melakukan pemukulan kepada istrinya? Apakah boleh?
Dikutip dari laman Sahijab, seorang suami tidak boleh memukul istrinya tanpa sebab yang dibenarkan. Adapun pemukulan dibenarkan jika istri tidak taat, namun sebelumnya harus dinasehati hingga tidak tidur bersama dalam satu kasur.
Adapun ketaatan yang dimaksud tentu tidak boleh bertentangan dengan ajaran islam, seperti tidak taat jika diperintahkan beribadah.
Dari Iyas bin Abdullah bin Abi Dzubab bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda: "Jangan memukul hamba Allah perempuan/istri." Lalu Umar datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, "Ada istri yang membangkang kepada para suami".
Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberi keringanan memukul (tanpa melukai). Namun setelah itu banyak wanita mengadu kepada keluarga Nabi karena dipukul suaminya.
Nabi SAW bersabda: "Sungguh wanita-wanita mendatangi keluarga Muhammad yang mengadu atas perbuatan suaminya. Para suami (yang suka memukul -baca syarah hadits) bukan orang terbaik dari kalian." (HR Abu Dawud)
Adapun pemukulan yang dilakukan suami terhadap istrinya ada syarat yang harus dipenuhi, yakni memukul tidak sampai melukai dan hanya sebagai sebuah peringatan.
Tidak diperbolehkan memukul daerah wajah dan area yang rawan. Memukul istri diperbolehkan jika itu akan memberikan efek jera bagi istri, jika tidak jangan pernah dilakukan.
Bahkan, dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Aisyah ra. diketahui bahwa Rasulullah SAW tak pernah memukul istri beliau.
Aisyah ra. berkata bahwa “Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu.” (HR Muslim)
Selain itu, ancaman bagi suami yang memukul istrinya yaitu akan dicambuk di hari Kiamat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barang siapa yang memukul dengan cambuk secara dzalim, maka ia akan diqisash pada hari kiamat." (Diriwayatkan oleh al Bazzar dan Thabrani dalam al Awsath, sanad dari keduanya hasan.)
Lantas apakah boleh istri meminta cerai usai dipukul? Tentunya harus melihat permasalahannya terlebih dahulu.
Jika disebabkan istri tidak taat terhadap perintah suami karena alasan pembangkangan, maka istri tidak boleh menggugat cerai suaminya. Namun boleh mengajukan khulu' yaitu menggugurkan hak-hak atau sebagainya.
Sementara jika suami terbiasa memukul istrinya tanpa alasan yang jelas, atau hanya cekcok akibat perbedaan pendapat, maka istri diperbolehkan menggugat cerai. Apalagi pemukulan yang dilakukan suami membahayakan dan membuatnya sakit. (Mzn)
Load more