Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Sangat Tua dan Tidak Sanggup Melaksanakannya Menurut Syariat Islam
Puasa merupakan ibadah yang dilaksanakan dengan cara menahan diri dari makan/minum, perilaku buruk, dan semua hal yang memiliki potensi untuk membatalkan puasa.
Jumat, 21 Oktober 2022 - 15:27 WIB
Sumber :
- Freepik
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Q.S. Al-Baqarah: 184).
Terdapat cara untuk membayar fidyah yang telah dirangkum oleh al-Imam Syihabuddin Abu al-Abbas Ahmad bin Hamzah al-Ramli al-Anshari (957 H) dalam Fatawa al-Ramli fi Furu' al-Fiqh al-Syafi'i (2011) yang menurut Madzhab Syafi'i dapat dilakukan dalam tiga cara.
- Fidyah cukup dibayarkan sekali sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
- Fidyah sebaiknya diberikan setelah terbit fajar. Bagi orang tua yang tidak bisa berpuasa sejak hari pertama Ramadhan, dimulai dari selepas fajar pertama Ramadhan, fidyah dapat dibayarkan.
- Fidyah dapat dibayarkan sekaligus atau dicicil setiap harinya hingga tuntas sebagaimana jumlah hari-hari puasa yang ia ditinggalkan. (Mzn)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube Religi One:
Load more