News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Sangat Tua dan Tidak Sanggup Melaksanakannya Menurut Syariat Islam

Puasa merupakan ibadah yang dilaksanakan dengan cara menahan diri dari makan/minum, perilaku buruk, dan semua hal yang memiliki potensi untuk membatalkan puasa.
Jumat, 21 Oktober 2022 - 15:27 WIB
ilustrasi orang tua
Sumber :
  • Freepik

tvOnenews.com, Religi - Puasa merupakan ibadah yang dilaksanakan dengan cara menahan diri dari makanan, minuman atau juga bisa keduanya, perilaku buruk, dan semua hal yang memiliki potensi untuk membatalkan puasa.

Bagi umat muslim ketika memasuki bulan Ramadhan maka diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa selama 1 bulan lamanya. Dalil mengenai kewajiban berpuasa tertuang dalam surat Al Baqarah, Allah SWT berfirman:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. (QS. Al Baqarah: 183).

Namun, ada juga beberapa amalan puasa sunnah yang bisa dilakukan di luar bulan ramadhan.

Lalu, bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua, yang tidak sanggup menahan lapar dan haus selama seharian penuh?

Mengganti puasa dengan fidyah

ilustrasi memberi
Freepik/garakta_studio

Terdapat beberapa ketentuan yang memperbolehkan orang tua renta untuk meninggalkan puasa, namun wajib mengganti puasanya tersebut.

Sebagai gantinya orang yang sudah tua itu harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan puasanya. Hal ini dirujuk dari firman Allah SWT dalam quran surat Al-Baqarah, 

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar RA, pernah ditanyakan mengenai wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika puasa). Beliau menjawab, "Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan." (H.R Baihaqi).

Hadis tersebut di atas menerangkan bahwa takaran fidyah yang dibebankan bagi orang yang tidak mampu berpuasa adalah sebanyak satu mud atau setengah sha'. Pernyataan gandum di atas menjadi salah satu bentuk makanan pokok yang lazim dikonsumsi masyarakat saat itu.

Sementara di wilayah lainnya, pembayaran fidyah disesuaikan dengan makanan pokok dan selayaknya ditambahkan dengan lauk pauk yang lazim dikonsumsi masyarakat bersangkutan (setempat).

Fidyah bisa diganti dengan uang

ilustrasi uang
Freepik/skata

Menurut Madzhab Hanafiyah, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Terlebih lagi apabila dipandang bahwa uang tunai lebih dibutuhkan dan bermanfaat bagi penerima fidyah.

Adapun jika ingin dibayarkan dalam bentuk uang, dalam ukuran orang Indonesia dengan harga sekarang satu kali makan rata-rata bila dikonversi ke nilai rupiah sekali makan sebesar Rp 25.000.

Jika dikalikan menjadi 30 hari dalam satu bulan, maka orang yang sangat tua wajib membayar sebesar Rp 750.000 bagi yang tidak mampu lagi menunaikan puasa.

Akan tetapi, berdasarkan pendapat dari mayoritas ulama, mulai dari Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, fidyah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Ia harus diberikan dalam bentuk makanan pokok.

Pendapat kedua ini didasari oleh dalil syar’i dari ayat disebutkan di atas, yakni:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Q.S. Al-Baqarah: 184).

Terdapat cara untuk membayar fidyah yang telah dirangkum oleh al-Imam Syihabuddin Abu al-Abbas Ahmad bin Hamzah al-Ramli al-Anshari (957 H) dalam Fatawa al-Ramli fi Furu' al-Fiqh al-Syafi'i (2011) yang menurut Madzhab Syafi'i dapat dilakukan dalam tiga cara.

  1. Fidyah cukup dibayarkan sekali sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
  2. Fidyah sebaiknya diberikan setelah terbit fajar. Bagi orang tua yang tidak bisa berpuasa sejak hari pertama Ramadhan, dimulai dari selepas fajar pertama Ramadhan, fidyah dapat dibayarkan.
  3. Fidyah dapat dibayarkan sekaligus atau dicicil setiap harinya hingga tuntas sebagaimana jumlah hari-hari puasa yang ia ditinggalkan. (Mzn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube Religi One:

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Telur dan Ayam Anjlok Karena MBG Libur, Mendag Siapkan Ekspor ke Singapura untuk Serap Surplus

Harga Telur dan Ayam Anjlok Karena MBG Libur, Mendag Siapkan Ekspor ke Singapura untuk Serap Surplus

Menteri Perdagangan mengatakan berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok, sejumlah komoditas pangan saat ini dijual di bawah harga eceran tertinggi.
Kadin Ajak Belarus Bangun Pabrik di Indonesia, Jangan Sekadar Jadikan RI Pasar Ekspor

Kadin Ajak Belarus Bangun Pabrik di Indonesia, Jangan Sekadar Jadikan RI Pasar Ekspor

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong Belarus meningkatkan hubungan ekonomi dengan Indonesia melalui investasi jangka panjang, bukan hanya perdagangan.
Belarus Siap Tambah Impor Produk Indonesia, Biji Kakao hingga Farmasi Jadi Incaran

Belarus Siap Tambah Impor Produk Indonesia, Biji Kakao hingga Farmasi Jadi Incaran

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Perdana Menteri Republik Belarus Viktor Karankevich usai Forum Bisnis Indonesia-Belarus di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Media Belanda Desak KNVB Cari Pengganti Ronald Koeman Usai Disingkirkan Maroko di Piala Dunia 2026

Media Belanda Desak KNVB Cari Pengganti Ronald Koeman Usai Disingkirkan Maroko di Piala Dunia 2026

Masa depan Ronald Koeman sebagai pelatih Belanda mulai dipertanyakan setelah kegagalan Oranje di Piala Dunia 2026. Media Belanda desak KNVB cepat ganti pelatih.
Pemerintah Manfaatkan AI Buat Sistem Digital Seleksi Penerima Bansos, Masyarakat Bisa Daftar Mandiri

Pemerintah Manfaatkan AI Buat Sistem Digital Seleksi Penerima Bansos, Masyarakat Bisa Daftar Mandiri

Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan sistem ini didukung dengan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Rekomendasi HP Rp3 Jutaan Terbaik: Adu Gahar Xiaomi Redmi Note 14, Samsung A25, hingga Infinix Note 50 Pro

Rekomendasi HP Rp3 Jutaan Terbaik: Adu Gahar Xiaomi Redmi Note 14, Samsung A25, hingga Infinix Note 50 Pro

Rekomendasi HP di kisaran harga Rp3 jutaan saat ini sukses didominasi oleh deretan perangkat monster yang sudah dibekali teknologi jaringan super cepat 5G, yang

Trending

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit Sebelum Sidang Vonis

Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit Sebelum Sidang Vonis

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat di rumah sakit sebelum sidang.
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT