Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, mengatakan, secara hukum, drone yang terbang di area tertentu atau ada larangannya, tidak diperbolehkan sesuai dengan undang undang Nomor 1 tahun 2009, tentang penerbangan.
Kemudian menurut Peraturam Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2018.
"Drone yang terbang di arena tertentu atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, bandar udara, pelaku yang melanggar dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar rupiah," tegas kapolres. ( IRW / MTR )
Load more