Legenda Tinju Floyd Mayweather Jr Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Kasus Penipuan dan Pencurian
- Freepik/viarprodesign
Jakarta, tvOnenews.com - Legenda tinju, Floyd Mayweather terancam mendapatkan hukuman berat yakni 20 tahun penjara usai didakwa kasus penipuan dan pencurian sebuah jam tangan mewah.
Melansir dari ESPN berdasarkan dokumen pengadilan Nevada, Amerika Serikat, Floyd Mayweather menghadapi dua dakwaan tindak pidana berat.
Yakni terkait dugaan pencurian dan niat untuk melakukan penipuan dengan menggunakan cek kosong untuk membeli jam tangan Audemars Piguet senilai 200.000 dolar AS (Rp3,26 miliar) pada Desember 2024.
Petinju berjuluk The Money itu didakwa atas kasus 'pencurian dengan nilai 100.000 dolar AS (Rp1,63 miliar) atau lebih' dan "menarik atau menyerahkan cek dengan niat menipu dengan nilai 1.200 dolar AS (Rp19,56) juta atau lebih".
Jika terbukti bersalah atas dakwaan penipuan, maka Mayweather terancam hukuman penjara satu hingga empat tahun serta denda maksimal 5.000 dolar AS (Rp81,5 juta) ditambah biaya restitusi.
Sementara itu, dakwaan pencurian tingkat berat dapat berujung pada hukuman penjara antara satu hingga 20 tahun serta denda hingga 15.000 dolar AS (Rp244,5 juta).
Mayweather sendiri diketahui tidak hadir dalam sidang yang digelar pada Senin (15/6/2026) terkait kasus tersebut dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
"Alasan keterlambatan ini adalah karena klien saya mempercayai Mayweather dan mencoba memberinya setiap kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik," kata pengacara Marc Cook, yang mewakili Gold and Beyond, butik perhiasan asal Las Vegas tempat Mayweather memperoleh jam tangan tersebut.
"Dan akhirnya sampai pada titik di mana dia tidak mendapatkan respons dan tidak menerima pembayaran atas jam tangan yang telah berada di tangan Mayweather selama lebih dari satu tahun." tambahnya.
The Money sendiri sebelumnya dikabarkan sedang mengalami masalah keuangan, dan tengah menghadapi sederet persoalan hukum lainnya.
Contohnya saja pada Mei lalu, Mayweather mengajukan gugatan senilai 175 juta dolar AS (Rp2,85 triliun) terhadap sejumlah rekan bisnisnya dengan tuduhan penipuan.
Gugatan itu diajukan sehari setelah ia diperintahkan membayar hampir 1 juta dolar AS (Rp16,3 miliar) tunggakan nafkah anak setelah memiliki buah hati dari seorang penari di klub pria miliknya di Las Vegas.
Load more