Menyikapi pandemi COVID-19, Presiden Indonesia telah mengimbau masyarakatnya untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Sejumlah Pemda juga menetapkan status tanggap darurat corona hingga 14 hari sejak pengumuman Presiden tanggal 16 Maret lalu.
Dibalik itu, nasib para pekerja yang harus mencari nafkah dengan penghasilan harian dan memenuhi hajat hidup di luar rumah masih belum mendapat perhatian penuh dari semua pihak. Berkumpulnya manusia membuat sebaran virus semakin sulit dipetakan dan dikendalikan.
Namun jika mereka harus melakukan isolasi mandiri, kebutuhan hidup sehari-hari dari para ojek online, buruh pabrik, teknisi lapangan, kurir logistik, dan pekerja jasa lainnya turut terancam. Bagaimana solusinya?