Jakarta - Sebanyak 109 tenaga medis dan sopir ambulans yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan ilir, Sumatera Selatan, dipecat dengan tudingan enggan menangani pasien Corona, sejak Jumat (15/5). Namun, pemecatan itu diklaim dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kesepakatan terkait surat penugasan, insentif, serta kelengkapan alat pelindung diri (APD).