Demi menyikapi persebaran COVID-19 atau yang biasa disebut virus corona, Pemerintah Pusat mempersilakan Pemerintah Daerah untuk mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur melalui PP Nomor 21 Tahun 2020.
Jakarta, sebagai salah satu daerah yang sudah mengajukan PSBB ke Pemerintah Pusat, mengatakan akan memberlakukan PSBB secara penuh sejak tanggal 10 April selama 14 hari dan dengan durasi yang dapat diperpanjang.
Nantinya Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif dan dapat memberikan sanksi tegas jika menemukan pelanggaran di lapangan.
“Pada saat PSBB maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Jika lebih dari 5 orang, maka akan ada tindakan penertiban. Kegiatan patroli akan ditingkatkan. Ini kepentingan kita semua. Pemprov, Polisi, dan TNI akan melakukan tindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB. Penting bagi semua untuk menaati peraturan ini,” ujar Anies Baswedan, Selasa (7/4).
Ada pun PSBB nantinya akan mengatur pembatasan kegiatan keagamaan dan ruang publik, pembatasan moda transportasi, meliburkan sekolah dan tempat kerja, dan sebagainya dengan beberapa pengecualian untuk sektor-sektor tertentu.
Oleh karena itu, tak lama lagi masyarakat Indonesia akan menguji langsung apakah PSBB dan jaring pengaman sosial yang ada sudah cukup ampuh untuk menekan angka sebaran atau malah menimbulkan problematika lain yang akan menghambat penanganan COVID-19.