Ketiga pria yang diidentifikasi sebagai NA, MI, dan HO ditangkap oleh petugas Satresbarkoba Polresta Tanjungpinang di sebuah rumah di Jalan Damai RT003 RW009 Kelurahan Sei Jang, Tanjungpinang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.