Keberhasilan pameran properti terbesar ASGEXPO 2026 yang digelar Agung Sedayu Group terlihat dari jumlah pengunjung yang membeludak selama 10 hari penyelenggaraan.
Selain berperan sebagai sponsor, Agung Sedayu Group melalui Masjid Al-Ikhlas PIK juga berpartisipasi sebagai wakif dalam program wakaf Al-Qur’an iluminasi bernuansa budaya Tionghoa.
Masjid Al Ikhlas PIK berdiri di atas lahan ±2.435 m² dengan luas bangunan utama sekitar ±1.248 m² dan mengusung gaya Islamic Classical Architecture.
PT Duta Graha Karya sebagai anak usaha Agung Sedayu Group meraih penghargaan di JIA 2025 sebagai Perusahaan dengan Kontribusi Realisasi Investasi Terbesar Tahun 2024 pada sektor Transportasi, Gedung dan Telekomunikasi.
PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (anak usaha Agung Sedayu Group) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Terbuka untuk kerja sama bidang pendidikan.
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dan anak usahanya, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) sama-sama mencetak rekor bersejarah dalam kinerja perusahaan tahun 2025.
Agung Sedayu Group (ASG) melalui PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK2) membantu Pemkab Tangerang memulihkan fasilitas pendidikan di wilayah pesisir utara yang terkena bencana.
Konglomerat sekaligus Presiden Direktur PIK 2 Sugianto Kusuma alias Aguan, menyampaikan optimisme terhadap keberlanjutan pertumbuhan properti di kawasan PIK 2.
Setelah menggandeng Aguan, Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut bahwa peran sektor swasta khususnya para konglomerat sangat dibutuhkan dalam pemerataan rumah layak untuk rakyat.
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.