Kenaikkan suku bunga acuan atau BI Rate mendapat sambutan baik dari Kadin Indonesia. Ketum Kadin Anindya Bakrie menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya BI dalam menjaga stabilitas.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diprediksi masih akan bergerak fluktuatif, namun ditutup melemah pada perdagangan hari ini, Jumat (19/6/2026).
Merespons kenaikan suku bunga acuan menjadi 5,75%, analis menilai bahwa BI masih punya ruang untuk menaikkan suku bunga lagi jika tekanan rupiah kembali muncul.
Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan alasan Bank Indonesia kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen.
Posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia nilainya mendekati US$440 miliar pada April 2026 BI menegaskan struktur utang nasional tetap berada dalam kondisi sehat
Perry Warjiyo mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan adalah meningkatkan daya tarik imbal hasil. Hal ini untuk mendorong kembali masuknya aliran modal asing atau portfolio inflows.
Jebloknya performa neraca perdagangan April 2026 ini dipicu oleh lonjakan defisit di sektor minyak dan gas (migas) yang signifikan akibat naiknya impor dan turunnya ekspor.
Data BI menunjukkan cadangan devisa turun sebesar 8,4 miliar dolar AS, dari 154,6 miliar dolar AS pada akhir Januari 2026 menjadi 146,2 miliar dolar AS pada akhir April 2026.
Pengetatan pembelian dolar AS menjadi bagian dari respons BI menghadapi pelemahan rupiah yang terus terjadi, terutama sejak memanasnya konflik di Timur Tengah.
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.