Pemerintah beri bebas pajak (PPnBM) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu yang berlaku Januari sampai Desember 2025.
Pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah memastikan sejumlah sektor yang dianggap strategis akan tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN
Pemerintah akan memberikan fasilitas bebas pajak pada sejumlah barang kena pajak pertambahan nilai, salah satunya adalah kendaraan listrik. Begini sayaratnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Presiden RI, Prabowo Subianto mengingatkan masyarakat agar tidak lengah membaca sejarah tentang berbagai tantangan yang pernah dihadapi Indonesia sejak meraih kemerdekaan.