Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, keputusan membebaskan bea masuk untuk benang filamen asal China dibuat setelah melalui kajian menyeluruh di sektor TPT.
KPPU menganggap bahwa kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor produk benang filamen sintetik berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha di industri hilir.
Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait langkah Kortas Tipidkor Polri dalam pengisutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).