Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, mengingatkan masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir, untuk memahami langkah mitigasi bencana gempa megathrust dan tsunami di tengah kondisi cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Sumut.
Pemkab Cianjur menambah masa status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga akhir 2026. Hal ini dilakukan mengingat cuaca ekstrem yang sedang terjadi.
Pemkab Tegal telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari dan memprioritaskan keselamatan warga melalui evakuasi dan pemantauan wilayah rawan.
BPBD DKI Jakarta melanjutkan pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC) sebagai upaya mitigasi potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Abdul Muhari, mengimbau seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapsiagaan bencana.
Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat untuk shalat Jumat periode Desember 2025, bertajuk "Dari Bencana Banjir & Longsor, Hujan Rahmat atau Azab?".
Meningkatnya frekuensi cuaca ekstrem yang berpotensi mengakibatkan bencana alam, ditanggapi serius oleh Pemerintah Bali melalui Apel Siaga Bencana Meteorologi.
BPBD Pasaman Barat mencatat 4.292 warga masih mengungsi akibat banjir dan longsor. Cuaca belum stabil, bantuan logistik mulai disalurkan dan status masih darurat.
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.