Koploriang, acara koplo yang paling ditunggu-tunggu, kembali hadir dengan konsep yang lebih seru dan meriah! Siap-siap untuk berdendang dan berjoget sepanjang malam bersama ribuan penggemar koplo lainnya.
Penyidik Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat kembali menetapkan dua tersangka baru atas kasus festival musik Berdendang Bergoyang di Istora, GBK.
Beberapa belakangan ini perizinan konser di DKI Jakarta diperketat usai festival musik Berdendang Bergoyang yang diselenggarakan waktu lalu berakhir ricuh lantaran kapasitas berlebihan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kericuhan konser musik akbar bertajuk 'Berdendang Bergoyang'.
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam ricuhnya penyelenggaraan konser musik akbar bertajuk âBerdendang Bergoyangâ.
"Sementara saat ini masih kita Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa saksi sebanyak 20 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.
Polisi kembali menetapkan satu orang panitia pelaksana (panpel) sebagai tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Jakarta.
Polisi mengatakan, selain diduga melanggar Pasal tentang Kelalaian, panpel konser musik Berdendang Bergoyang juga diduga langgar Pasal Kekarantinaan Kesehatan.
Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).
Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Besar Kelantan Datuk Dr. Mohamed Fadzli bin Hassan apresiasi kunjungan wisatawan Indonesia ke Kelantan. Kata dia, kunjungan masyarakat Indonesia
Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Menko Airlangga Hartarto memastikan bunga KUR tetap 6 persen meski suku bunga acuan naik. Hal itu demi menjamin pembiayaan dan menjaga keberlangsungan UMKM.
Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades