Tersangka Husen dan saksi dibawa ke TKP oleh polisi. Tim Inafis Polrestabes Semarang melakukan beberapa reka adegan pembunuhan bos depo air oleh tersangka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, tersangka baru tersebut dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP karena mengetahui adanya perbuatan pidana.
Kepolisian belum menemukan adanya gangguan kejiwaan pada pelaku mutilasi bos galon. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga tidak memiliki riwayat penyakit jiwa.
Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya menerima kabar soal nasibnya dari media Italia. Di sisi lain, dia menerima kunjungan dari pelatih John Herdman.
Timnas Futsal Indonesia mencatatkan pencapaian membanggakan di level internasional. Berdasarkan FIFA World Ranking Futsal, Indonesia kini menempati peringkat ke