Pegi Setiawan kini dapat menghirup udara bebas usai tak lagi mendekam di balik jeruji besi Ditreskrimum Polda Jawa Barat kala gugatan praperadilan dikabulkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan kubu Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan pengungkapannya.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat bak benang kusut usai sejumlah kejanggalan pengungkapannya oleh kepolisian.
Kasus Vina Cirebon memasuki babak baru setelah kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu ini jadi perhatian publik, setelah film Vina: Sebelum 7 Hari viral.
Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya hingga tiga pelaku yang buron selama 8 tahun.
Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon tak usai-usai menjadi perbincangan khalayak di tengah Kejanggalan dalam pengusutannya oleh polisi.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku optimis kasus pembunuhan Vina di Cirebon, pada Tahun 2016 bakal diungkap secara tuntas oleh Polda Jawa Barat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham, Robianto mengatakan Ditreskrimum Polda Jabar telah bawa para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Mapolda Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.