Lima langkah nyata agar Indonesia dapat mempercepat transisi menuju target nol emisi bersih 2060. Potensi besar dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memaparkan bahwa seara produksi, kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Indonesia saat ini mencapai 2.744 megawatt (MW).
Indonesia memiliki potensi sumber daya panas bumi yang besar, mencapai 23.742 Megawatt (MW). Dari jumlah itu, masih terdapat peluang besar pengembangan panas bumi di Indonesia.Â
ADB tandatangani kesepakatan pembiayaan kepada PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) sebesar 92,6 juta dolar AS untuk pengembangan fasilitas panas bumi di Solok.
Melihat besarnya potensi enegi hijau di Indonensia, Menteri Rosan Roeslani bermaksud menggandeng investor Inggris untuk turut memanfaatkan peluang EBT yang ada.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa total akumulasi investasi di sektor geothermal capai US$8,7 miliar atau setara Rp133,55 triliun (kurs Rp15.351).
Realisasi bonus produksi energi panas bumi sebagai sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan telah mencapai Rp929 miliar yang disalurkan untuk masyarakat.
Hitay Balai Kaba terus menunjukan komitmen pengembangan energi terbarukan di Sumatera Barat, sebagai pemengang PSPE untuk Wilayah Gunung Tandikat, Tanah Datar, Sumatera Barat.
Menteri Dalam (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa Indonesia ada peluang dan potensi besar dalam proses peralihan energi terbarukan, ini alasannya.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Jawa Timur dalam menggagalkan penyelundupan 3,37 ton ganja asal Thailand yang diperkirakan bernilai sekitar Rp4,5 triliun.
Teka-teki mengenai hilangnya mahasiswi cantik asal Telkom University Nadira Az-Zahra (21) akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat dinyatakan hilang kini -
Langkah agresif Persib di bursa transfer musim panas tak hanya untungkan klub. Kebijakan itu juga bawa angin segar bagi Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026.
Purbaya mengatakan, pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan e-commerce atau marketplace (lokapasar), sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.