Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), Galumbang Menak Simanjuntak dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Dia resmi dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa terkait dugaan penggelembungan harga (mark up) saat mengajukan daftar kuantitas (bill of quantity/BoQ) dalam proyek menara BTS 4G.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS dengan hukuman penjara 15 tahun. Dalam salah satu pertimbangannya yang meringankan, Jaksa menilai Galumbang tak ikut menikmati hasil korupsi.
JPU dianggap terlalu ambisius menuntut terdakwa Galumbang Menak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 di BAKTI Kominfo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menuntut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak 15 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.ÂÂ
Dirut PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak jalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G.
Terungkap dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi BTS Kominfo, para terdakwa korupsi BTS kerap bermain judi online. Bahkan mereka memiliki grup tersendiri
Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo 2020-2022 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (14/8/2023).
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.