Terkait pemberlakuan komisi 8% layanan ride hailing ojol diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Selama 3 hari pertama implementasi kebijakan ini tuai berbagai komentar
Gojek dan Grab sepakat untuk menurunkan potongan aplikator dari driver ojek online (ojol) sebesar maksimal 8% per 1 Juli 2026. Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden.
Grab For Business resmi meluncurkan Corporate Dine Out untuk mengeliminasi proses reimbursement manual dengan mengintegrasikan pembayaran jamuan makan kantor langsung ke skema Corporate Billing.
Kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol). Sebelumnya pihak aplikator meminta setoran atau potongan sebesar 20 persen dari pendapatan pengemudi.
Grab meluncurkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang GrabX 2026 sebagai bagian dari upaya menghadirkan âpanduan cerdas sehari-hariâ bagi masyarakat Asia Tenggara.
Pada BHR 2026, Grab menggandakan alokasi anggaran menjadi Rp100-110 miliar. Peningkatan ini memperkuat kapasitas program sekaligus memperluas manfaat bagi driver.
THR ojol 2026 resmi diumumkan. Grab, Gojek, dan Maxim menyiapkan Bonus Hari Raya hingga Rp1,6 juta untuk driver dengan total anggaran ratusan miliar rupiah.
Saham GOTO melonjak 9,38% di sesi I perdagangan Senin. Lonjakan ini dipicu sentimen positif soal progres merger GoTo dan Grab yang disebut masih berjalan.
Malaysia menemani salah satu tim dari Timnas Indonesia Putri U-16, Garuda Pertiwi ke babak semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026 setelah melibas Arab Saudi.
Seluruh rangkaian babak penyisihan grup Srikandi Merdeka Cup 2026 telah selesai dilaksanakan dengan ditutup oleh kemenangan Putri Nusantara atas Yordania di Lapangan Supersoccer Arena, Kediri, Rabu (19/8/2026).
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan kesiapannya untuk mengintegrasikan program hunian dengan para wali murid penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menangkap seorang mahasiswa berinisial SK (26) atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AVG (25).
KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) terkait kasus dugaan gratifikasi.