GoTo dan Grab Resmi Terapkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Jakarta, tvOnenews.com - Potongan Komisi aplikasi layanan ojek online (ojol) roda dua resmi diturunkan menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR RI dan dihadiri perwakilan perusahaan aplikasi, termasuk Goto dan Grab, bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad.
Dalam keterangannya, perwakilan Gojek menyatakan pihaknya akan mulai menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide mulai awal Juli mendatang.
Hal serupa juga disampaikan oleh Grab Indonesia. Perusahaan tersebut memastikan komisi 8 persen akan diberlakukan untuk layanan GrabBike mulai tanggal yang sama.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut keputusan tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aspirasi para pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan penurunan potongan aplikasi.
Menurut Dasco, DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar memberikan manfaat bagi para mitra pengemudi.
Ia juga menegaskan bahwa langkah penurunan komisi ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi.
Dengan berlakunya kebijakan baru ini, para pengemudi ojol diharapkan dapat memperoleh pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang mereka layani.