Buya Yahya menjelaskan bahwa sesuail ilmu fiqih masa iddah istri tidak bisa ditentukan dengan test pack. Bagi wanita yang punya haid, maka masa iddahnya 3x suci
Buya Yahya menjelaskan bahwa menurut madzhab Imam Syafi'i, suami memberi nafkah istri sesuai dengan kemampuan, bukan sesuai dengan besaran mahar saat menikah.
Buya Yahya menjelaskan bahwa jika istri merahasiakan laki-laki lain, maka suami berhak memilih untuk menceraikan istrinya atau tidak. Kembali ke ilmu fiqih Islam
Sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, digelar pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB.