Izinkan Kami Ajukan Banding
Ferdy Sambo: Kami Akui Semua Perbuatan dan Menyesali, Izinkan Kami Ajukan Banding
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Memuat Konten Berikutnya...