Perjalanan hukum Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mulai menempuh jalur yang berbeda.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) membatalkan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan.
Polisi masih mendalami insiden tewasnya siswi kelas X SMA Negeri 6 Jakarta, berinisial NAP, akibat terjatuh dari motor yang tersangkut kabel seling milik PLN dan terlindas bus sekolah di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa menyampaikan rasa syukur setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan dirinya dan Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ternyata dihadapkan pada dua pilihan saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin, 22 Juni 2026.
Berkas perkara milik Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), diklaim tingginya sampai satu meter.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut siap menghadiri persidangan kasus dugaan tuduhan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU) sebagai wadah bagi para pelaku tambang dari kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU) rutin menggelar Ngaji Tambang ...
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menuding penangkapan kliennya sarat dengan kepentingan kubu Jokowi. Ia lantas membandingkannya dengan kasus Silfester Matutina.
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.