"Perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum kapolsek tersebut," tutur Menteri PPPA Bintang Puspayoga.
Kapolda Rudy Sufahriady, mendatangi Polsek Parigi dan mengunjungi rumah korban asusila yang dilakukan Kapolsek Parigi Moutong. Ia berjanji akan memproses kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, Iptu IDGN kini sudah dibebastugaskan dari jabatannya dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam.