Stasiun Karantina di Karimun memusnahkan 208 kg daging ilegal, 220 kg buah-buahan, dan 116 bibit tumbuhan berbahaya untuk melindungi petani dan peternak lokal.
Karantina Kelas IIB Tanjungbalai Karimun memusnahkan ratusan kilo daging dan buah-buahan impor tanpa sertifikat kesehatan dari negara Singapura dan Malaysia.
Karantina kelas IIB Tanjung balai Karimun memusnahan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.