Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) selalu diperingati setiap tanggal 20 Mei. Sebuah momen bersejarah untuk mengenang semangat persatuan dan kesadaran nasional yang dimulai sejak berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908.
Pertamina kini tidak hanya berfokus pada bisnis hidrokarbon sebagai warisan (legacy business), tetapi juga telah mengembangkan beragam solusi energi hijau.
Dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2025 Worcas bersama INKOPOL & GISLI melakukan acara simbolis penyerahan bantuan oleh Worcas 1.000 alat tensimeter dan 400 Life Jacket di Gedung INKOPOL Jakarta.Â
BRI mengambil langkah konkret untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Harkitnas (Hari Kebangkitan Nasional), bermuara dari kebangkitan bangsa yang lahir dari aspirasi dan intelektual para anak bangsa, yang ditandai peristiwa...
Hari kebangkitan nasional yang jatuh setiap tanggal 20 Mei, mengingatkan untuk menjaga kedaulatan negara. Muhammadiyah mengingatkan bagaimana membangun dengan .
Begini reaksi Anas Urbaningrum saat ditanya janjinya soal gantung di Monas jika terbukti korupsi di Hambalang, hal itu ia sampaikan di Monas, Sabtu (15/7/2023).
Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
Ketua DPP PDIP Djarot Djarot Saiful Hidayat berkomentar terkait rencana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke sejumlah daerah, pada Sabtu.
Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.