Kebijakan Tersebut Tertuang Dalam Surat Edaran Se Wali Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar Sebagai Dampak Buruk Kabut Asap Bagi Satuan Pendidikan Di Kota Palembang Yang Diterbitkan Wali Kota Palembang Ratu Dewa Penyesuaian Kbm Ini Berlaku Mulai Rabu992026
Kualitas Udara Memburuk, Pemkot Palembang Instruksikan Siswa Belajar dari Rumah
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang yang diterbitkan Wali Kota Palembang Ratu Dewa. Penyesuaian KBM ini berlaku mulai Rabu(9/9/2026).
Memuat Konten Berikutnya...