Kejaksaan Negeri Kejari Palembang Menetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan Pada Dinas Perhubungan Dishub Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 Kerugian Negara Dalam Perkara Tersebut Ditaksir Mencapai Rp3
Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan dan Negara Rugi Rp3,07 Miliar
Kedua tersangka berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan D, selaku penyedia sekaligus Direktur PT Amanda Tiga Mandiri.
Memuat Konten Berikutnya...