News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan dan Negara Rugi Rp3,07 Miliar

Kedua tersangka berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan D, selaku penyedia sekaligus Direktur PT Amanda Tiga Mandiri.
Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:49 WIB
Dua tersangka saat digiring petugas Kejari ke mobil tahanan.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp3,07 miliar.

Kedua tersangka berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan D, selaku penyedia sekaligus Direktur PT Amanda Tiga Mandiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Anca Akbar, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/10/2026).

“Penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025,” ujar Ali Rizza dalam konferensi pers.

Ali menjelaskan, kegiatan pemeliharaan tersebut mencakup lima kelompok lokasi dengan jumlah masing-masing 6, 11, 14, 8, dan 4 lokasi. Proyek itu bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor PRINT-3/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh ahli elektrikal, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh penyedia. Pekerjaan tersebut meliputi box panel, lampu beserta tiangnya, serta lampu tanpa tiang.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Anca Akbar, menyebutkan kerugian negara berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda mencapai Rp3.070.913.874 atau sekitar Rp3,07 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli elektrikal dan perhitungan Kantor Akuntan Publik, ditemukan pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,07 miliar,” ujar Anca.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, IS dan D langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pekerja Wajib Tahu! Ini 4 Kesalahan saat Cek BSU 2026 yang Bisa Berujung Penipuan

Pekerja Wajib Tahu! Ini 4 Kesalahan saat Cek BSU 2026 yang Bisa Berujung Penipuan

Cek BSU 2026 dengan aman! Kenali empat kesalahan yang bisa memicu penipuan, mulai dari link palsu hingga pencurian NIK dan data pribadi.
Isi Pesan DPR RI di Hari Sumpah Pemuda: Ada Empat RUU Strategis untuk Masa Persidangan II

Isi Pesan DPR RI di Hari Sumpah Pemuda: Ada Empat RUU Strategis untuk Masa Persidangan II

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, menyampaikan pidato kebangsaan dalam rangka memper
Rustian Dicecar KPK Soal Peran Para Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB

Rustian Dicecar KPK Soal Peran Para Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian pada Selasa (27/10/2026) kemarin. Pemeriksaan dilakukan berkaitan -
Hasil Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia U-15 Perkasa, Tekuk Perlawanan Moldova 9-8

Hasil Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia U-15 Perkasa, Tekuk Perlawanan Moldova 9-8

Timnas Indonesia U-15 melaju ke 16 besar Tier C Piala Dunia U-15 2026 usai menang adu penalti 9-8 atas Moldova setelah imbang 3-3. Berikutnya menantang Panama.
Hitung-hitungan Ranking Liga Indonesia di AFC Jika Persib Menang Atas Melbourne Victory Malam Ini, Bisa Geser Vietnam?

Hitung-hitungan Ranking Liga Indonesia di AFC Jika Persib Menang Atas Melbourne Victory Malam Ini, Bisa Geser Vietnam?

Persib berpeluang menambah poin ranking AFC Indonesia jika menang atas Melbourne Victory malam ini. Namun, benarkah Liga Indonesia bisa menyalip Singapura?
Bareskrim Polri Bongkar Impor Ilegal Pakaian Bekas di Subang, Nilainya Mencapai Rp15 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Impor Ilegal Pakaian Bekas di Subang, Nilainya Mencapai Rp15 Miliar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan sebanyak 1.257 balpres pakaian bekas berhasil diamankan.

Trending

Emil Audero Dapat Kabar Baik usai Sempat Dicadangkan Rayo Vallecano di Pentas Copa del Rey

Emil Audero Dapat Kabar Baik usai Sempat Dicadangkan Rayo Vallecano di Pentas Copa del Rey

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, mendapatkan kabar baik usai dicadangkan oleh Rayo Vallecano. Itu terjadi dalam laga kontra Recreativo Huelva pada pentas Copa del Rey.
NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Peternakan dan Pertanian Indonesia

NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Peternakan dan Pertanian Indonesia

NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 akan segera hadir pada 4–7 November di ICE BSD City untuk memperkuat kolaborasi industri peternakan dan pertanian Indonesia.
5 Pengakuan Mengerikan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun: Potong Tulang Pakai Gergaji Portable hingga Masukkan Abu ke Karung Pakai Sekop

5 Pengakuan Mengerikan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun: Potong Tulang Pakai Gergaji Portable hingga Masukkan Abu ke Karung Pakai Sekop

Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, menyampaikan pengakuan mengerikan saat melakukan rekonstruksi. Salah satu yang dikatakannya, yakni “Dilakukan pagi, istirahat, saya biarkan, nanti saya lanjut lagi".
Mengenal Alvin Tedjo, Keturunan Indonesia yang Kalahkan Petahana dan Menang Pilwalkot Mississauga Kanada

Mengenal Alvin Tedjo, Keturunan Indonesia yang Kalahkan Petahana dan Menang Pilwalkot Mississauga Kanada

Alvin Tedjo, politikus keturunan Indonesia-Tionghoa, menang dalam pemilihan Wali Kota Mississauga, Kanada, dengan 74.479 suara. Kenali profil dan perjalanan.
Viral! AKBP Edy Herwiyanto Diduga Diamankan Propam Mabes Polri Terkait Korupsi

Viral! AKBP Edy Herwiyanto Diduga Diamankan Propam Mabes Polri Terkait Korupsi

Menanggapi kabar tersebut, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono belum menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara terkait hal tersebut.
Update Pemain Timnas Voli Indonesia yang Main Abroad: Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya, Luvi Febrian Menyusul

Update Pemain Timnas Voli Indonesia yang Main Abroad: Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya, Luvi Febrian Menyusul

Update daftar pemain Timnas Voli Indonesia yang berkarier di luar negeri untuk musim 2026-2027. Megawati Hangestri kini bukan satu-satunya, usai Luvi Febrian Nugraga menambah daftar nama pevoli Indonesia yang bermain abroad.
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Kembali, Nathan Tjoe-A-On Menang

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Kembali, Nathan Tjoe-A-On Menang

Klub-klub luar negeri yang dibela para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi semalam. Jay Idzes akhirnya kembali namun belum mendapatkan menit bermain bersama Sassuolo.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT