Kendaraan Dinas Pemerintah
Mobil Dinas Pejabat Tembus Rp 931 Juta! Pemerintah Dalih: Itu Cuma Batas Atas, Bukan Wajib Habis
Anggaran mobil dinas pejabat naik jadi Rp 931 juta per unit. Pemerintah berdalih itu hanya batas atas, bukan angka wajib belanja.
Presiden Jokowi Telah Teken Inpres Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn)Â Moeldoko, menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Memuat Konten Berikutnya...