Dalam upaya mewujudkan visi besar sebagai kota mandiri dan modern, PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) meluncurkan zona komersial dan residensial terbaru. Langkah ini tidak hanya memperkuat posisi KITB sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka peluang baru bagi para investor untuk menjadi bagian dari transformasi kawasan ini.
PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) resmi menjalin kemitraan dengan tiga perusahaan BUMN terkemuka, yaitu PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Nindya Karya, dan PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) melalui penandatanganan Perjanjian Sewa Ruang Komersial di Gedung Pengelola Kawasan Industri Terpadu Batang.
PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja untuk para tenant, KITB berkerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Jawa Tengah, dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, serta seluruh tenant KITB.
Warga desa penyangga di sekitar KITB mulai direkrut perusahaan. Warga yang direkrut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo meninjau langsung Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Kabupaten Batang, dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (8/6/2022). Presiden Jokowi melihat progres konstruksi kawasan tersebut yang sudah dimulai.
Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia melakukan peletakan batu pertama industri keramik di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Batang, Jawa Tengah.
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.