Ketua Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), Wayan Ardi Adnyana, menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan generasi muda yang mampu menjadi perekat persatuan di tengah berbagai tantangan bangsa.
PP KMHDI menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahasiswa Universitas Indra Prasta PGRI (UNINDRA) Jakarta, Wildansah kecewa kepada sejumlah pimpinan dan Ketua Umum organisasi kemahasiswaan kelompok Cipayung.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) resmi dilaunching. Kehadiran LBH ini diharapkan mampu bermanfaat dengan menghadirkan bantuan hukum dan advokasi isu-isu keumatan Hindu.ÂÂ
Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mengapresiasi kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas. Gus Yaqut dinilai sosok pemimpin mengayomi dan beritegritas.ÂÂ
Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyoroti keputusan pemerintah terkait UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk merajut kebhinekaan memasuki tahun politik 2024, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Provinsi Jawa Timur, menggelar deklarasi pemilu damai 2024 yang berintegritas, Sabtu (25/11).
I Wayan Darmawan resmi terpilih sebagai Ketua Umum PP KMHDI setelah melalui proses yang cukup ketat pada Mahasabha XIII KMHDI, yang berlangsung pada, Senin (4/9), di Asrama Haji Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan, Program Studi Statistika UNAIR melaksanakan Pengabdian Masyarakat Terintegrasi Dosen di Gedung Kuliah Bersama (GKB) UNAIR
Sama-sama mengisi slot pemain asing kuota Asia Liga Voli Korea, Thanacha Sooksod kini hijrah ke GS Caltex setelah tiga musim membela Korea Expressway Hi-Pass.
Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.