Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal dengar putusan atau vonis terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Persidangan lanjutan terhadap  Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe dipastikan akan menjadi catatan sejarah tersendiri baik di Indonesia maupun dunia internasi
Persidangan lanjutan terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe dipastikan menjadi catatan sejarah tersendiri baik di Indonesia maupun dunia internasional
Pihak keluarga memastikan reaksi Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe yang beberapa kali melayangkan protes pada jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan merupakan bentuk spontanitas saja.
Lukas Enembe tampak mengenakan masker dengan kedua tangan diborgol. Lukas Enembe akan dipenjara di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, begini katanya.
Ketidakaktifannya Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua lantaran dirinya sedang menderita sejumlah penyakit dan tersandung kasus korupsi membuat pelayanan kepada masyarakat di Papua pincang.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan adanya pihak-pihak yang membangun opini agar Gubernur Papua Lukas Enembe menghindari pemeriksaan, ini kata Ali Fikri.
Sejumlah tokoh-tokoh papua desak Lukas Enembe hormati proses hukum di KPK, dalam kasus jerat Gubernur Papua yakni dugaan menerima gratifikasi pada tahun 2020.
Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC.
Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.