Kemenag menyatakan bahwa keberangkatan kloter 43 Embarkasi Solo (SOC 43) ke Indonesia, menandakan bahwa operasional kegiatan Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi dinyatakan telah berakhir.
Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.