Iptu Rudiana dan Abdul Pasren ditolak permohonan perlindungannya oleh LPSK, sementara tujuh terpidana kasus Vina diterima. Ternyata ada alasan ini yang jadi..
Ketua RT Pasren disebut berbohong oleh dua orang bernama Yahya dan Heru. Mereka berdua bersaksi melihat para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon menginap di rumah Ketua RT Pasren.Â
Ketua RT 02 Kelurahan Karyamulya yang jadi saksi kasus Vina, Abdul Pasren buka suara soal dirinya yang dituding menghilang setelah perkara ini kembali viral.
Sejak kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali viral dan menjadi perbincangan publik, Pak RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi menjadi sosok yang mencuri perhatian.
Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus disorot oleh publik usai rentetan peristiwa terbarunya.
Ketua RT Pasren membantah semua informasi soal kasus Vina yang beredar dan hasil tes psikologi Pegi Setiawan bocor jadi dua artikel terpopuler di tvOnenews.com
Kontroversi kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus disorot publik dalam langkah perkembangannya.
Kahfi anak Abdul Pasren Ketua RT 02/RW 10 Karya Bakti mengaku tidak aman usai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu viral lagi di tahun 2024.
Abdul Pasren Ketua RT 02/RW 10 Karya Bakti akhirnya buka suara soal Iptu Rudiana. Iptu Rudiana merupakan anggota polisi yang juga merupakan ayah dari korban pembunuhan di Cirebon tahun 2016 lalu, yakni Eky.
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.