Sungguh diluar dugaan, rupanya tersangka Muhammad Qo'ad Afa'ul Kirom( 29) mempunyai alasan sendiri kenapa dirinya tega menghabisi nyawa anak kandungnya. Tersangka menyampaikan jika motif membunuh anak kandungnya sendiri lantaran dia ingin putrinya yang masih berusia 9 tahun itu segera masuk surga.
Anggota Reskrim Polres Gresik, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan Muhammad Qo'ad Af'aul Kirom (29), pelaku yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri dengan cara ditusuk di bagian punggung.
Sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, digelar pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB.