Komnas HAM menyebut, bahwa Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak konsisten dan kerap melanggar aturan yang telah dibuat oleh pihak PSSI sendiri.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, gas air mata yang digunakan oleh aparat kepolisian menyebabkan 133 orang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak akan gunakan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sebagai perbaikan regulasi keselamatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya segera melaksanakan ekshumasi atau gali kubur terhadap dua orang korban tragedi Kanjuruhan.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menyelesaikan penyelidikan terhadap kasus Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang terjadi Sabtu (1/10/202)
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan menemukan bukti krusial terkait tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri mengatakan akan ada pemeriksaan para saksi terkait tragedi Kanjuruhan pada pekan depan, salah satunya adalah pihak Indosiar.
Korban meninggal tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) lalu bertambah satu orang. Sehingga korban meninggal jadi 132 orang.
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) hari ini menyerahkan beberapa berkas kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Gedung Menko Polhukam.
Setelah tragedi Kanjuruhan, salah satu tokoh Aremania mengaku sudah berkomunikasi dengan pentolan Bonek Mania dan telah menyepakati rencana deklarasi perdamaian
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa keenam tersangka dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan disangkakan dengan pasal yang beda.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut.