Polres Metro Jakarta Timur masih memburu provokator lain dalam aksi penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur
Polres Metro Jakarta Timur kembali menetapkan tersangka dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya di wilayah Jakarta Timur
Peristiwa penjarahan rumah sejumlah pejabat, antara lain anggota DPR nonaktif sekaligus selebriti, Uya Kuya sampai saat ini masih didalami pihak kepolisian.
Polisi dalami kasus penjarahan di rumah artis sekaligus politikus Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. 12 orang ditetapkan tersangka.
Jakarta sempat mencekam kala terjadi rentetan aksi yang dilakukan sejak tanggal 25 hingga 31 Agustus yang diwarnai dengan kericuhan hingga berimbas adanya pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum oleh oknum.
Rumah mewah Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, porak-poranda usai dijarah massa. Coretan protes, perabot rusak, hingga hewan peliharaan ikut hilang.
Ketua RW di kediaman Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur yang kena penjarahan massa, Encang kini angkat bicara soal kondisi rumah anggota DPR RI dari PAN,
Massa demonstran tak hanya membuat kericuhan saja, melainkan sebagain massa melakukan penjarahan rumah anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio
Usai rumah Ahmad Sahroni, kini rumah politikus PAN, Uya Kuya, menjadi sasaran penjarahan. Namun, kini pihak kepolisian sudah menangkap 7 pelaku penjarahan
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.