Postingan Terakhir Jaksa Pinangki di IG 17 Januari 2020, tapi Hujatan Masih Ramai Sampai Saat ini, Banyak yang Menyumpahi Buruk Eks Napi Koruptor itu. Adapun...
Duh, Jaksa Pinangki Dibombardir Hujatan di IG, Netizen yang Jengkel Dia Bebas Bersyarat Lampiaskan Emosi, Sebut Pinangki di Penjara Seperti 'Staycation'. Adapun
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan pembebasan bersyarat eks koruptor yang menjadi perhatian publik sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Pemerintah tidak bisa mengintervensi terhadap narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.
4 terpidana korupsi bebas bersyarat di hari yang sama, para koruptor itu yakni Ratu Atut Chosiyah, Pinangki Sirna Malasari, Suryadharma Ali, dan Patrialis Akbar
Narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anka Kelas II A Tangerang, Banten pada Selasa (6/9/2022).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan mantan jaksa Pinangki menjalani program bebas bersyarat.
Ustaz Dasad Latif menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai
Di tengah gelombang penolakan dari sejumlah konfederasi besar, Ketua Umum PSSI Erick Thohir justru menegaskan dukungannya terhadap proyek bernilai fantastis tersebut karena dinilai dapat mempercepat pembangunan sepak bola Indonesia.
Di tengah proses penyelesaian persoalan keluarga dengan mantan istrinya, Sarwendah, Ruben Onsu kini diterpa rumor baru yang menyebut dirinya pernah berselingkuh
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diagendakan akan melakukan blusukan ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedatangan Jokowi, langsung disambut sejumlah elemen relawan dan juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan membuka peluang untuk melakukan mekanisme persidangan in absentia terhadap tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR sekaligis buronan, Harun Masiku.